Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) adalah laporan Lurah atas penyelenggaraan pemerintah kalurahan yang disampaikan secara tertulis kepada masyarakat kalurahan setiap akhir tahun anggaran.
“Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala
Kalurahan wajib: memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Kalurahan setiap akhir tahun anggaran ” (Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 huruf d.