- Arah Kebijakan Pembangunan
Arah kebijakan pengembangan pembangunan Desa Sidokarto secara umum adalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan desa, serta mewujudkan ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi sesuai dengan amanat Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
Dalam rangka percepatan pembangunan desa maka arah kebijakan pembangunan Desa Sidokarto adalah :
1. Misi Pertama : Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;
- Penanggulangan kemiskinan, karena rendahnya mutu sekolah berkaitan erat dengan kemiskinan;
- Pemerintah desa berupaya membantu sarana sekolah bagi anak yang tidak mampu dengan membagikan peralatan sekolah seperti : Tas, buku, pulpen, sepatu;
- Membantu pembangunan gedung sekolah PAUD, TK, dan SD; Taman Bacaan Masyarakat
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan indikator utama peningkatan terjaminnya kesehatan, memiliki pendidikan yang cukup serta standar hidup yang memadai.
- Pemanfaatan dan pemeliharaan : Sanitasi, Posyandu, Poskesdes
2. Misi Kedua : Mengembangkan pemberdayaan masyarakat
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;
- Membina kehidupan masyarakat desa, dengan mengembangkan kemampuan masyarakat dengan pelatihan-pelatihan;
- Mengubah perilaku masyarakat, dari yang tidak mau dan tidak mampu menjadi mau dan mampu mengikuti kegiatan-kegiatan dalam pelatihan;
- Mengorganisir diri masyarakat, agar menjadi kuat dan dapat menentukan nasibnya sendiri, serta bisa bekerjasama dengan masyarakat lainnya.
3. Misi Ketiga : Peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan perwujudan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;
- Peningkatkan kapasitas pemerintah desa;
- Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga-lembaga lainnya ditingkat desa;
- Pengembangan data dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa;
- Kerjasama antar desa.
4. Misi Keempat : Menciptakan perangkat desa yang profesional, bersih, jujur dan partisipatif agar terbangun pemerintahan yang efektif dan terpercaya dengan melakukan perbaikan kinerja aparatur pemerintah desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengupayakan peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;
- Mengadakan koordinasi dan pembinaan secara rutin perangkat desa
- Berkoordinasi dengan BPD untuk mengevaluasi masalah kinerja perangkat desa
- Mengembangkan sarana dan prasarana pelayanan yang efektif
- Mengikutsertakan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun lewat Badan Permusyawaratan Desa yang mewakili aspirasi mereka.
5. Misi Kelima : Meningkatkan kehidupan beragama, kerukunan antar umat beragama dalam mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;
- Menciptakan kehidupan dengan saling tenggang rasa, menghargai dan toleransi antar umat beragama
- Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
- Melaksanakan ibadah sesuai agamanya
- Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan Pemerintah atau Negara
6. Misi Keenam : Peningkatkan Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga menjadi desa yang maju dan mandiri.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
- Pengadaan sarana dan prasarana olahraga dan seni
- Pelatihan usaha ekonomi pertanian, perikanan dan perdagangan
- Mengembangkan potensi yang ada di desa, baik faktor pendidikan maupun faktor ekonomi
- Pemerintah Desa perlu meningkatkan kepeduliannya akan kesejahteraan masyarakat desanya
7. Misi Ketujuh : Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan daya kreativitas usaha ekonomi masyarakat berbasis pertanian, perikanan, perdagangan, industri kecil dan jasa.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;
- Pemerintah memperluas kesempatan bagi masyarakat kecil dalam kesempatan kerja dan berusaha
- Memperjuangkan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pendapatan
- Pembangunan prasarana sebagai pendukung dalam pengembangan sosial ekonomi rakyat
- Menyediakan sarana untuk dapat memperlancar pemasaran hasil produksi dan jasa masyarakat
- Mengadakan pelatihan bagi masyarakat dan bidang kelembagaan sosial ekonomi bagi masyarakat
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain: pembentukan dan pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa); penguatan permodalan BUMDES; penguatan Gapoktan; lumbung Desa; pembangunan sarana dan prasarana ekonomi lainnya.
8. Misi Kedelapan : Melestarikan nilai budaya yang berkembang di masyarakat.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;
- Pemerintah Desa harus lebih memperkenalkan dan mempromosikan budaya di desa
- Membuat acara pergelaran budaya di masyarakat
- Pemerintah desa bersama-sama masyarakat mengembangkan dan memajukan kebudayaan yang telah ada
9. Misi Kesembilan : Peningkatan pelaksanaan pembangunan dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pembangunan di desa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa : Kantor desa/bale desa, jalan dan lingkungan permukiman, jalan desa, jalan usaha tani, embung desa dan infrastruktur desa lainnya.
- Pelestarian lingkungan hidup : perlindungan sumber mata air, pembersiahan saluran irigasi.
- Mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan Rencana Kegiatan yang diadakan Padukuhan (Musrenbangdus)
- Mengikutsertakan masyarakat dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
- Mengikutsertakan masyarakat dalam Musyawarah Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Desa
- Mengembangkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan
10. Misi Kesepuluh : Meningkatkan kreatifitas dan aspirasi generasi muda dalam kegiatan pendidikan, seni dan olah raga
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;
- Mengadakan pelatihan-pelatihan bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten maupun Propinsi
- Mengadakan penyuluhan tentang Narkoba (Zat Adiktif), Penyakit AIDS
- Memberikan anggaran secara rutin setiap tahun kepada Karang Taruna baik Padukuhan maupun Desa
- Merekomendasi dan mendorong Karang Taruna untuk mengadakan event kesenian maupun olah raga.