Sleman, 13 Februari 2026 — Pemerintah Kalurahan melaksanakan monitoring pembayaran Pekan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahap I pada Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di empat padukuhan, yaitu Klajuran, Jetak II, Rewulu Kulon, dan Rewulu Wetan.

Monitoring dilakukan untuk mengevaluasi capaian pembayaran PBB Tahap I sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi di masing-masing wilayah. Berdasarkan hasil pemantauan, capaian pembayaran menunjukkan variasi di tiap padukuhan.

Di Padukuhan Jetak II, tercatat sebanyak 525 SPPT dengan total kewajiban pajak sebesar Rp 26.766.915. Pada Tahap I, realisasi pembayaran telah terserap sebesar 30% dari total kewajiban.

Sementara itu, di Padukuhan Klajuran terdapat 369 SPPT dengan total kewajiban pajak sebesar Rp 24.913.041. Pada Tahap I, capaian pembayaran baru mencapai 10%. Rendahnya serapan ini disebabkan sebagian tanah di wilayah Klajuran merupakan tanah inventaris, serta kebiasaan pembayaran yang umumnya dilakukan mendekati akhir tahun. Kondisi tersebut juga menjadi kendala dalam proses perapian dan sinkronisasi data wajib pajak.

Di Padukuhan Rewulu Kulon, tercatat 630 SPPT dengan total kewajiban pajak sebesar Rp 42.189.816. Hingga Tahap I, realisasi pembayaran telah mencapai 40%, menunjukkan partisipasi masyarakat yang cukup baik.

Adapun di Padukuhan Rewulu Wetan terdapat 562 SPPT dengan total kewajiban pajak sekitar Rp 19.323.697. Pada Tahap I, capaian pembayaran juga telah mencapai 40%.

Secara umum, kegiatan monitoring ini menjadi sarana evaluasi sekaligus motivasi bagi para dukuh dan petugas pemungut PBB untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah Kalurahan berharap pada tahap berikutnya persentase serapan pembayaran dapat meningkat, sehingga target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai sesuai rencana.