APBKal Merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) adalah peraturan Kalurahan yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Kalurahan dalam kurun waktu satu tahun. APB Kalurahan terdiri atas bagian pendapatan Kalurahan, belanja Kalurahan, dan pembiayaan. Rancangan APBKal dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Kalurahan.
Pendapatan Kalurahan merupakan penghasilan yang diperoleh Kalurahan yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain Kalurahan. Pendapatan Transfer Desa Binangun berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK). Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.